Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satgas Penertiban Bangunan menertibkan bangunan berdiri di atas aliran sungai dan drainase. Satgas Penertiban Bangunan menemukan 26 bangunan melintang di 13 kecamatan.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antony Irawan, mengatakan pendataan masih berlangsung dan jumlah bangunan ilegal bisa bertambah.
“Dari data sementara, ada 26 bangunan, baik permanen maupun semi permanen. Jumlahnya bervariasi di setiap lokasi, mulai dari satu hingga lima bangunan per titik,” katanya, Kamis (13/3/2025).