26 Bangunan di Atas Aliran Sungai Ditertibkan Pemkot Bandar Lampung

- Pemerintah Kota Bandar Lampung menertibkan 26 bangunan ilegal di atas aliran sungai dan drainase di 13 kecamatan.
- Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antony Irawan, menyatakan pendekatan persuasif dilakukan untuk mengedukasi warga terkait dampak buruk bagi lingkungan.
- Pemkot Bandar Lampung melakukan normalisasi sungai dan pemasangan Box Culvert di enam titik serta akan terus melakukan penertiban secara bertahap di 20 kecamatan.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satgas Penertiban Bangunan menertibkan bangunan berdiri di atas aliran sungai dan drainase. Satgas Penertiban Bangunan menemukan 26 bangunan melintang di 13 kecamatan.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antony Irawan, mengatakan pendataan masih berlangsung dan jumlah bangunan ilegal bisa bertambah.
“Dari data sementara, ada 26 bangunan, baik permanen maupun semi permanen. Jumlahnya bervariasi di setiap lokasi, mulai dari satu hingga lima bangunan per titik,” katanya, Kamis (13/3/2025).
1. Warga diminta sadar

Menurut Antony, bangunan yang melanggar ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kamar tambahan, tempat parkir, hingga kandang ayam. Hal ini menyebabkan penyempitan aliran air yang bisa memicu banjir.
Satgas saat ini masih melakukan pendekatan persuasif dengan mengedukasi warga. “Kami ingin memberikan pemahaman agar mereka sadar akan dampak buruknya bagi lingkungan,” tambahnya.
Namun, Antony menjelaskan tak semua warga menerima penertiban ini dengan mudah. Beberapa menolak dengan alasan sudah lama tinggal di lokasi tersebut.
2. Pasang box culvert

Selain penertiban bangunan, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan normalisasi sungai dan pemasangan Box Culvert di enam titik. Kepala Dinas PU, Dedi Sutioso, mengatakan, langkah ini dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung.
“Di Way Halim ada dua titik pemasangan Box Culvert. Harapannya, saat hujan turun, tidak ada lagi genangan di jalan,” katanya.
Normalisasi sungai dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Kedamaian, Way Halim, dan Rajabasa. Proses pembersihan sedimentasi juga menggunakan alat berat milik pemerintah.
3. Penertiban akan dilanjutkan ke 20 kecamatan

Antony memastikan, penertiban bangunan di atas aliran sungai akan terus dilakukan secara bertahap di 20 kecamatan.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan itu penting. Ini demi mencegah bencana banjir di masa depan,” tuturnya.
Kecamatan yang sudah ditinjau antara lain Tanjung Senang, Rajabasa, Way Halim, Labuhan Ratu, Kedaton, Sukarame, Sukabumi, Enggal, Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Barat, Tanjung Karang Barat serta Langkapura. "Jadi, totalnya sudah 13 kecamatan yang kita tinjau," bebernya.