Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 229 dari 1.153 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 17 partai politik (Parpol), kecuali Partai Garuda tidak mengikuti verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
"Bakal calon anggota DPRD Provinsi berjumlah 1.153 orang, dengan rincian 924 MS (memenuhi syarat) dan 229 TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada IDN Times, Senin (7/8/2023).
