Polres Lampung Selatan ungkap kasus narkotika periode pengungkapan Mei - Agustus 2023. (Dok. Polres Lampung Selatan).
Berdasarkan catatan Polres Lampung Selatan, sederet pengungkapan itu masing-masing diawali Tim Opsnal Regu 1 Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan DK dan MA di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (21/5/2023). Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan perkara.
Alhasil, petugas kembali menciduk DS di depan SPBU Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian D dibekuk di Cianjur bersamaan barang bukti 10 Kg sabu.
Pengungkapan lainnya, Tim Opsnal Regu 3 menangkap JM dan SMA berikut 100 Kg ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian Tim Opsnal Regu 3 menangkap JM dan SMA berikut 100 kilogram berat bruto ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya Kamis (29/6/2023) pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan 20 kilogram ganja dan tersangka R di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Lalu polisi menangkap A dan MR bersama 356 gram sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (22/8/2023) pukul 21.00 WIB. Dilanjutkan penangkapan IM, ESF, MR, dan S berikut barang bukti berupa sabu 5 Kg dan 18.985 butir ekstasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (26/8/2023) pukul 01.00 WIB.
Lebih lanjut polisi menangkap MRD, MM, dan SA bersama 7 kilogram sabu berbungkus teh cina di sebuah rumah makan di Bakauheni, Rabu (30/8/2023) pukul 15.30 WIB. Satresnarkoba kembali meringkus ARK dan AA plus barang bukti ganja seberat 50 Kg, Sabtu (2/9/2023) pukul 01.00 WIB.