Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menangkap 28 para tersangka, atau terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron hingga pengujung 2023.
Puluhan buronan berasal dari Kejati hingga jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Lampung. Mereka tersandung perkara tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus.
"Sepanjang 2023 Bidang Intelijen telah mengamankan 7 DPO, dengan beragam tindak pidana dari jumlah keseluruhan 35 kasus dan sisanya 28 DPO," ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Jumat (29/12/2023).