2 Warga Jabar Ditahan Kasus Penyelundupan Burung Ilegal di Sasi Truk

- Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mengamankan dua pelaku penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
- Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, diancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.
- Kepala Karantina Lampung menambahkan, pengungkapan penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mengamankan dan menahan dua pelaku penyelundupan 982 ekor burung ilegal digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pelaku merupakan warga Jawa Barat masing-masing inisal IS (24) warga Desa Hegarmana, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dan AH (28) warga Desa Sundawenan, Salawu, Tasikmalaya.
"Iya, kedua pelaku sudah ditahan di KSKP Bakauheni menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
1. Kedua pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga denda miliaran rupiah

Merujuk praktik penyelundupan ini, Akhir melanjutkan, kedua pelaku IS dan AH akan dipersangkakan pelanggaran Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, diancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.
Kemudian juga dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
"Dalam persangkaan pasal ini, kedua pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," tegas Akhir.
2. Pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal hadapi tantangan serius

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, pengungkapan penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
Menurutnya, penyelundupan satwa liar saat ini merupakan permasalahan yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapi dan menuntaskan permasalahan tersebut.
"Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka" imbuhnya.
3. Harapkan kesadaran masyarakat

Donni melanjutkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, khusus satwa jenis burung di Pulau Sumatera.
"Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air," katanya



















