Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Warga Jabar Ditahan Kasus Penyelundupan Burung Ilegal di Sasi Truk

2 Warga Jabar Ditahan Kasus Penyelundupan Burung Ilegal di Sasi Truk
Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya Sih
  • Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mengamankan dua pelaku penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, diancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.
  • Kepala Karantina Lampung menambahkan, pengungkapan penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mengamankan dan menahan dua pelaku penyelundupan 982 ekor burung ilegal digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua pelaku merupakan warga Jawa Barat masing-masing inisal IS (24) warga Desa Hegarmana, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dan AH (28) warga Desa Sundawenan, Salawu, Tasikmalaya.

"Iya, kedua pelaku sudah ditahan di KSKP Bakauheni menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

1. Kedua pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga denda miliaran rupiah

Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Merujuk praktik penyelundupan ini, Akhir melanjutkan, kedua pelaku IS dan AH akan dipersangkakan pelanggaran Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, diancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.

Kemudian juga dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

"Dalam persangkaan pasal ini, kedua pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," tegas Akhir.

2. Pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal hadapi tantangan serius

Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, pengungkapan penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.

Menurutnya, penyelundupan satwa liar saat ini merupakan permasalahan yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapi dan menuntaskan permasalahan tersebut.

"Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka" imbuhnya.

3. Harapkan kesadaran masyarakat

Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).
Pengungkapan penyelundupan 982 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Donni melanjutkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, khusus satwa jenis burung di Pulau Sumatera.

"Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air," katanya

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More