Tulang Bawang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Dugaan perkara tipikor tersebut dilakukan Kepala Kampung Bumi Sari inisal AHP dan Bendahara Bumi Sari SR pada APBKam tahun anggaran 2019.
"Bener, tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi dana Kampung Bumi Asri melibatkan kepala dan bendahara kampung telah kami serahkan ke penuntut pada Kamis (3 Februari 2022) kemarin," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna, kepada IDN Times, Senin (7/2/2022).
