Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 610 gram, atau setengah kilogram lebih yang dilakukan kurir EW (37) dan DKYA (28).
Kedua warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan ini, diamankan petugas saat berada di daerah Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit II, AKBP Radius mengatakan, keduanya diringkus setelah mengambil sabu dari Bandar Lampung. Menurut rencana, narkotika itu bakal diedarkan di daerah Lampung Selatan.
"Kedua laki-laki itu langsung kita lakukan pemeriksaan," ucap Radius, Jumat (26/2/2021).