Bandar lampung, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 529 gram melibatkan 2 tersangka. Narkotika golongan I itu diduga merupakan kiriman asal Provinsi Aceh.
Kedua pengedar tersebut masing-masing insial M dan AA, warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap polisi di Jalan Pulau Baru, Way Halim Permai, Sukarame, Bandar Lampung, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dari informasi kami dapatkan, bahwa barang ini (sabu) didapatkan dari Aceh. Rencananya, ini akan mereka pecah kembali untuk diedarkan dengan besaran per 50 gram," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dihadapan awak media, Selasa (8/3/2022).
