Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan dua orang tersangka yang terlibat pemalsuan dokumen di sebuah ruko Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Tersangka baru berjenis kelamin perempuan berinisial N sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dan sedangkan E warga sipil.
"Penangkapan kemarin malam, menyusul pengembangan kasus terhadap tersangka utama E (Eko Hadi Saputra). Seperti telah disampaikan kemarin, bahwa ada salah satu pelaku ASN Pemkot berinisial N," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (31/12/2021).