Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap aksi pemalsuan dokumen dilakukan orang tak bertanggungjawab. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan dua orang tersangka yang terlibat pemalsuan dokumen di sebuah ruko Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Tersangka baru berjenis kelamin perempuan berinisial N sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dan sedangkan E warga sipil.

"Penangkapan kemarin malam, menyusul pengembangan kasus terhadap tersangka utama E (Eko Hadi Saputra). Seperti telah disampaikan kemarin, bahwa ada salah satu pelaku ASN Pemkot berinisial N," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (31/12/2021).

1. ASN berperan sebagai pemasok material e-KTP

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka baru itu memiliki peran berbeda dalam pemalsuan dokumen. N berperan sebagai pemasok material pembuatan e-KTP, sedangkan E berstatus warga sipil bertugas menjaring para calon pelanggan.

"Untuk kerjasama keduanya dengan pelaku utama, sebagai penyediaan jasa pemalsu dokumen masih kami dalami. Tapi yang jelas tersangka E sudah 5 tahun beroperasi," imbuhnya.

2. Penyidikan telah memeriksa 6 saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di