Pringsewu, IDN Times – Dua bulan buron, RAA (24) pelaku tabrak lari ditangkap jajaran Polres Pringsewu. Warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan pelaku tabrak lari kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 36-37 jalan Lintas barat Pekon Wates Timur kecamatan Gadingrejo 29 September 2021 lalu.
Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda beat tanpa nopol dan kendaraan dump truck dikemudikan RAA terjadi pada malam hari sekira pukul 21.15 WIB. Imbas kejadian itu mengakibatkan pengendara sepeda motor Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.