Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 2.713 surat suara Pemilu 2024 lebih di beberapa kabupaten/kota Provinsi Lampung akan dimusnahkan dengan cara dibakar sebelum tanggal pencoblosan 14 Februari 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, proses pemusnahan ribuan surat suara lebih tersebut nanti akan disaksikan Bawaslu Provinsi Lampung dan pihak kepolisian.
"Ya, surat suara kelebihan nanti sehari sebelum pemungutan suara (14 Februari 2024) akan dimusnahkan," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (18/1/2024).
