ilustrasi wisatawan membeli produk lokal (unsplash.com/Luzhkovsky)
Bambang mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku IKM adalah akses pasar. Untuk menjawab persoalan tersebut, menurutnya, Pemkot Metro terus memberikan pendampingan agar produk lokal memiliki legalitas lengkap dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pendampingan dilakukan mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, PIRT, BPOM, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah.
Bambang menekankan, pemerintah juga membuka akses pemasaran melalui e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini memberi peluang lebih besar bagi produk lokal untuk masuk ke rantai pengadaan pemerintah. Pemkot Metro juga turut mengoptimalkan Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) agar produk unggulan daerah dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional.
"Melalui program BBI dan P3DN, produk-produk unggulan Metro memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kami ingin produk lokal tidak hanya berjaya di daerah sendiri, tetapi juga mampu bersaing dan dikenal di tingkat regional hingga nasional," tegasnya.