Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 19.805 dari 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Lampung diidentifikasi rawan pada Pemilu 2024. Kerawanan dimaksudkan meliputi penyalahgunaan hak pilih, keamanan, hingga jaringan internet sampai listrik.
Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hamid Badrul Munir mengatakan, belasan ribu TPS rawan itu tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung merujuk pada tujuh variabel dengan 22 indikator.
"Bawaslu melakukan identifikasi TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (12/2/2024).