147 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Lampung, Ada Jaringan Fredy Pratama

- Polda Lampung mengungkap dan memusnahkan 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja dari Januari-Mei serta Operasi Antik 2024.
- 49 tersangka dari total 19 kasus peredaran gelap narkotika berhasil ditangkap, dengan barang bukti sebanyak 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja.
- Barang bukti elektronik seperti handphone hingga kendaraan juga disita, dengan nilai ekonomis sekitar Rp220,6 miliar dan menyelamatkan sebanyak 625 ribu orang.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja diungkap dan dimusnahkan Polda Lampung. Seluruh barang bukti ini hasil pengungkapan kasus selama Januari-Mei dan Operasi Antik 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, deretan ungkap kasus ini hasil meringkus 49 tersangka dari total 19 kasus peredaran gelap narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung. Narkotika ini dimusnahkan menggunakan alat blander dicampur pelarut bahan kimia, sedangkan ganja dibakar di Krematorium," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (27/6/2024).
1. Sindikasi jaringan Fredy hingga Malaysia

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, para tersangka ini terbagi dalam sindikasi empat jaringan. Dimulai dari jaringan internasional gembong narkotika Fredy Pratam, berhasil menangkap 8 tersangka di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan barang bukti 38,1 Kg sabu.
Kemudian jaringan Aceh, Lampung Jakarta sebanyak 8 tersangka dengan barang bukti sebanyak 38,1 Kg sabu. Penangkapan dilakukan seputaran Pelabuhan Bakauheni, Bandar Lampung, dan Jakarta Timur. Lalu 15 tersangka dari jaringan Malaysia, Aceh Utara, Jakarta, Bogor, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya penangkapan 3 tersangka merupakan jaringan Riau-Jakarta total mengamankan sebanyak 50 Kg sabu. Alhasil, pengungkapan menangkap total 49 orang tersangka dari 19 kasus.
"Total keseluruhan barang bukti diamankan untuk sabu 147,04 Kg dan ganja 56,1 Kg. Pengungkapan jaringan-jaringan ini tidak berhenti sampai di sini, tapi masih akan terus kami dalami," tegasnya.
2. Para tersangka manfaatkan lalu lintas jalur darat

Selain narkotika jenis sabu dan ganja, Helmy menampaikan, Polda Lampung dan jajaran turut mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone hingga kendaraan digunakan para tersangka melalulintaskan narkotika.
"Untuk modus penyelundupan masih sama seperti pengungkapan kami sebelumnya, mereka mayoritas masih memanfaatkan jalur darat dan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni," ungkap dia.
3. Barang bukti bernilai Rp220,6 miliar

Lebih lanjut Helmy menyampaikan, secara hitung-hitungan barang bukti ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp220,6 miliar dan berhasil menyelamatkan para generasi bangsa sebanyak 625 ribu orang.
Menurutnya, kegiatan pengungkapan dan pemusnahan ini merupakan bentuk bagian dari tanggung jawab kepolisian daerah kepada masyarakat.
"Ini diharapkan menjadi contoh, agar todak terjadi kembali untuk menciptakan para generasi khususnya Lampung mampu bersaing di Indonesia Emas nanti," tandas kapolda.