Bandar Lampung, IDN Times – Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai berupa 1,2 juta batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. Penindakan itu berlangsung di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) KM 87, Senin (3/1/2022).
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyanda mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Kanwil Bea Cukai setempat pada awal 2022 kemarin.
"Dari total 1.2 juta batang rokok ilegal dilekati dengan pita cukai palsu tersebut, nilai barang ditaksir mencapai satu miliar lebih atau tepatnya 1.368.000.000 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyanda mengatakan, Sabtu (22/1/2022).