Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Polres jajaran, menangkap sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. Rinciannya, 100 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 berkelamin perempuan.
Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi selama 14 hari atau tepatnya dari 18-31 Oktober 2021.
"Kami dan Polres jajaran dapat mengungkap tindak pidana perjudian dengan jumlah 38 perkara dengan tersangka sebanyak 101 orang," ujar Rizal, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/11/2021).
