Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kemenkumham Lampung mencatat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual di Provinsi Lampung telah dicatatkan atau didaftarkan pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, puluhan ribu kekayaan intelektual tersebut berupa merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, hingga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
"Ini menunjukan bahwa masyarakat Lampung, saat ini semakin kreatif dan inovatif dalam berkarya di era tekhnologi digital 5.0," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (27/4/2024).
