TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deposito Rp1 M di Bank Lampung, Karomani Ngaku Punya Usaha Rumah Makan

Deposito Rp1 M berlangsung 9 November 2022

Momen terdakwa Karomani tersenyum kecut dan anggukan kepala dengan kesaksian Warek II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku memiliki usaha rumah makan. Itu saat hendak membuka tabungan deposito senilai Rp1 miliar di Bank Lampung.

Fakta tersebut diungkapkan Founding Officer Bank Lampung, Giani Putri Arif saat dihadirkan sebagai saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).

Pernyataan itu diutarakan saksi berdasarkan pengakuan sang mantan rektor, tatkala ditanyai saksi Giana ihwal asal muasal uang hendak didepositkan ke Bank Lampung Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke Karomani

1. Karomani punya 2 rekening di Bank Lampung, salah satunya berisi deposito Rp1 miliar

Ilustrasi tabungan (sahabatpegadaian.com)

Pengakuan soal kepemilikan usaha rumah makan itu, mulanya mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami ihwal kepemilikan rekening atas nama terdakwa Karomani kepada saksi Giana.

Saksi Giana pun menyebutkan, terdakwa Karomani diketahui memiliki 2 rekening aktif. Salah satunya merupakan rekening tabungan deposito.

"Untuk berkaitan rekening deposit 1 miliar, prosesnya seperti apa membukanya?," tanya JPU Dian.

"Prosesnya pada 9 November 2022, Pak Karomani ingin mendepositokan dana beliau ke Bank Lampung senilai 1 miliar Eupiah," jawab saksi Giana.

2. Terdakwa sempat simpan Rp500 juta sejak 2020

kemenkeu.go.id

Lebih lanjut menurut saksi, kedatangannya menemui terdakwa Karomani ke Gedung Rektorat Unila atas perintah atasannya di Bank Lampung. Itu guna memberikan layanan perbankan khusus.

"Saya pickup servis ke rektorat dan Pak Karomani melakukan komunikasi dengan saya, kalau beliau ada deposito sebelum 500 juta di Bank Lampung, yang dibuka tadi 9 Marat 2020," terang saksi.

"Lalu uang itu dicairkan, dalam arti ingin menambahkan depositonya kembali untuk dipindahkan menjadi 1 miliar," lanjut Giana.

Alhasil, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan langsung merincikan total deposito Rp1 miliar milik terdakwa Karomani. "Oke jadi, yang 1 M ini asalnya di antaranya adalah berdasarkan saldo 500 juta yang dibuka tanggal 9 Maret 2020," terang hakim

"Benar Yang Mulia, jadi ditambahkan 500 juta," imbuh saksi.

3. Selain via transfer, Karomani sempat beri uang tunai Rp50 juta

ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Mendapati pengakuan tersebut, lantas penuntut umum langsung mendalami lebih lanjut soal proses deposito Rp1 M milik terdakwa Karomani tersebut.

"Beliau menambahkan uangnya senilai 450 juta melalu RTGS Bank BNI," terang saksi Giana.

"Pada hari yang sama?," sahut JPU.

"Iya, pada saat saya datang ke rektorat," kata saksi.

Selain uang total Rp950 juta rupiah itu, saksi Giana menambahkan terdakwa Karomani lantas memberikan uang tunai Rp50 juta. Itu guna melengkapi nominal deposito Rp1 miliar. "Sebesar 50 juta kepada saya, ini untuk menambahkan depositnya," lanjut dia.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi Perkara Suap Rektor Unila

Berita Terkini Lainnya