Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke Karomani

Pemberian diakui inisiatif sukarela

Bandar Lampung, IDN Times - Para pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu (FISIP) Universitas Lampung (Unila) mengaku rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada rektor maupun wakil rektor kampus setempat.

Fakta itu mencuat melalui kesaksian Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FISIP Unila, Arif Sugiono saat menjadi salah satu saksi bagi para terdakwa sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PBM) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023).

Pengakuan pemberian THR tersebut diakui Arif atas dasar kerelaan dan inisiatif dekan dan para wakil dekan. Tanpa ada unsur paksaan dari rektor atau warek maupun pihak rektorat Unila.

1. Beri uang THR ke rektor dan wakil rektor sebelum Hari Raya Idul Fitri

Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke Karomanisidang suap penerimaan mahasiswa baru (PBM) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kesaksiannya di muka persidangan, pengakuan ihwal THR diberikan kepada rektor dan warek Unila itu, mulanya mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) RI menanyai saksi terkait pemberian sesuatu kepada sang mantan rektor Karomani.

Saksi Arif pun mengamini soal pemberian tersebut yaitu, berupa uang menjelang Hari Raya Idul Fitri alias THR.

"Itu dalam rangka uang apa itu pak," ujar JPU Asril.

"Jadi kami rapat dulu berempat antar dekan dan 3 wadek, sempat membahas tentang THR itu. Saya sampaikan, bahwa kalau THR secara mekanisme keuangan negara tidak ada, maka harus dari dana kami patungan individu berempat dan dan dari sisa uang perjadin (perjalanan dinas)," terang saksi.

Menurut saksi, uang THR itu bersumber dari kantor dan pendapatan pribadi dekan dan wadek FISIP Unila.

"Itu diminta Karomani sebagai rektor atau inisatif saja," tanya jaksa.

"Inisiatif dari forum rapat tersebut," jawab saksi.

Baca Juga: Dianggap Bantah Pertanyaan JPU, Eks Wali Kota Herman HN Ditegur Hakim

2. Hakim heran dekan malah beri rektor THR

Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke Karomaniilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Mendengar pengakuan sang wadek, lantas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan langsung memotong proses tanya jawab antara saksi dan penuntut umum. Hakim pun menyoroti maksud dari tujuan pemberian THR yang diberikan kepada eks Rektor Karomani dan 4 warek Unila lainnya.

Pasalnya, sebagai para pimpinan tertinggi di Unila, sejatinya Karomani dan wakil rektor memberikan THR kepada para bawahannya di kampus tersebut.

"Dari pada saat itu (rapat bersama dekan san wadek FISIP Unila). Dekan (Ida Nurhaida) mengatakan ya pantasnya (uang THR), lalu kita ngasih bapak tidak besar-besar," ungkap saksi Arif.

"Pada saat itu diterima oleh rektor atau gimana," lanjut JPU Asril.

"Jadi lewat bu dekan (THR untuk Karomani), ibu dekan yang menyampaikan. Sementara wakil rektor saya yang menyampaikan," sebut saksi Arif.

"Jadi semuanya dapat, rektor dan wakil rektor," timpal hakim Lingga.

"Iya dapat semua," sebut saksi.

3. Rutin beri THR tiap tahun

Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke KaromaniIlustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Menurut saksi Arif, pemberian uang THR sebelum Hari Raya Idul Fitri itu diakui sudah berlangsung sejak 2 kali perayaan Lebaran atau tepatnya sejak 2021 lalu.

Meski demikian, ia tegas menampik itu sebagai pemberian yang wajib setiap tahun, dikarenakan sebatas kerelaan masing-masing pimpinan di FISIP Unila.

"Ini kerelaan masing-masing dan besarannya tidak besar," kata saksi Arif.

"Apa dasarnya kalian para dekan bersepakat memberikan THR kepada rektor, sementara tidak pernah mengimbau," kata hakim Lingga.

"Iya tidak pernah," ucap saksi.

4. Terdakwa Karomani bantah pernah terima THR

Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke KaromaniRektor Unila nonaktif, Karomani saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamendapati kesaksian Arif, Karomani saat dimintai tanggapan majelis hakim, ia tegas menampik pernah menerima uang THR dimaksud oleh saksi tersebut.

"Saya tidak pernah menerima THR, dari dekan dekan," ucap terdakwa Karomani.

Sedangkan saksi mengaku tetap pada keterangannya. "Mohon izin Yang Mulia, yang menyerahkan ke rektor (Karomani) itu tugasnya dekan (Ida Nurhaida), kalau saya ke para wakil rektor," tandas saksi.

Baca Juga: Titip Anak Anggota DPRD Masuk FK Unila, Herman HN: Saya Gak Enak Hati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya