Cek Dokumen Harus Dibawa ke TPS dan Kapan  Waktu Tepat untuk Nyoblos

Pemilih tak terdaftar juga tetap bisa nyoblos lho

Intinya Sih...

  • Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari, pemilih terbagi menjadi DPT, DPTb, dan DPK
  • Pemilih kategori DPT dan DPTb bisa nyoblos dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
  • Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos tergantung dari kategori pemilihnya

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung Rabu 14 Februari. Kini, para calon presiden dan calon legislatif sudah memasuki masa tenang, tidak dapat melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Bagi masyarakat akan menentukan pilihannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan panduan apa saja yang harus dibawa dan kapan waktu yang tepat datang ke TPS.

Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.

Baca Juga: Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Balam Mulai Bersih-bersih APK

1. Kategori pemilih terdaftar

Cek Dokumen Harus Dibawa ke TPS dan Kapan  Waktu Tepat untuk NyoblosDok. Kota Tangerang

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari H pemungutan suara, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya terbagi menjadi tiga bagian. Di antaranya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Lalu, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el.

2. Waktu yang tepat datang ke TPS

Cek Dokumen Harus Dibawa ke TPS dan Kapan  Waktu Tepat untuk NyoblosLokasi TPS di Kedubes Indonesia, Seoul, Korea Selatan, Sabtu (10/2/2024). (Dok. Pribadi/Anggrita Cahyaningtyas)

Bagi pemilih kategori DPT dan DPTb bisa datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.  Pemilih juga diimbau untuk datang sesuai dengan saran waktu kehadiran sesuai tercantum dalam form model C.

Sedangkan bagi pemilih kategori DPK datang ke TPS satu jam terakhir yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat dan akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.

3. Dokumen harus dibawa ke TPS

Cek Dokumen Harus Dibawa ke TPS dan Kapan  Waktu Tepat untuk NyoblosIlustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)

Dokumen harus dibawa saat mendatangi TPS bagi pemilih kategori DPT adalah adalah KTP-el atau Suket, form model C dan Pemberitahuan KPU (dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara).

Kemudian, bagi pemilih DPTb juga membawa KTP-el atau Suket dan tambahan Model A Surat Pindah Memilih. Sedangkan pemilih kategoru DPK hanya membawa KTP elektronik dan suket.

WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el. Syaratnya, memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.

Baca Juga: Survei Rakata: Prabowo-Gibran Menang di 14 Kabupaten/Kota Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya