Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyoroti pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040. Menurut mereka, rancangan perda ini belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis di wilayah Kota Tapis Berseri.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 sudah dibahas sejak Prolegda 2021. Namun perda tersebut sejatinya menjadi semangat perubahan menghijaukan dan menyelamatkan Kota Bandar Lampung dari bencana ekologis, namun tidak mengakomodir permasalahan sampah, RTH, pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit dan hilangnya daerah resapan air.
"Maka WALHI Lampung telah mengirimkan kertas posisi yang ditujukan kepada DPRD Kota Bandar Lampung, sebagai bentuk respon atas pembentukan perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040, karena belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis," ujar Irfan, Jumat (14/1/2022).