Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Video TikTok Perempuan Tulang Bawang Diculik, Ternyata Hoaks!

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menggelar konpers terkait video viral TikTok. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - Beredar video viral di media sosial dengan narasi terjadi tindak pidana penculikan terhadap anak di Kabupaten Tulang Bawang. Video diunggah akun tiktok @sandratitik0 menyebutkan, adiknya telah diculik dan dijual oleh perempuan memakai baju kemeja hijau.

Adanya video viral itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, bergerak cepat memeriksa para saksi.

Ternyata hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengatakan hasil pemeriksaan para saksi dilakukan oleh petugas ternyata video beredar di akun TikTok @sandratitik0 adalah berita bohong atau hoaks.

Orang yang memakai baju kemeja hijau di dalam video lanjutnya, seorang perempuan bernama Naning (25) keseharian sebagai ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Kagungan Rayahu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dipaksa membuat testimoni dalam keadaan tertekan

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menggelar konpers terkait video viral TikTok. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Menurut Wido, Naning merupakan korban dan dia dipaksa membuat testimoni dalam keadaan tertekan atau terpaksa dari pembuat dan perekam video.

"Adik dari pembuat dan perekam video yang diketahui bernama Sinta tidak pernah diculik. Melainkan pergi bersama pacarnya bernama Rudi Ardianto yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu. Serta tidak ditemukan fakta terkait tindak pidana perdagangan orang (human trafficking)," jelas kasatreskrim.

Penyelidikan lebih lanjut dan minta keterangan saksi ahli

compliancestrategists

Wido menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait video viral tapi hoaks tentang penculukan. "Bila dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi maka prosesnya akan kami naikkan ke proses penyidikan," tegasnya.

Terkait video viral itu, Wido mengimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang untuk tidak menjadi korban hoaks. Selain itu saring sebelum sharing video atau konten di media sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us