Viral! Pria Ngaku Dikriminalisasi Polda Lampung Perkara Rusak Pohon

Bandar Lampung, IDN Times - Viral potongan video seorang pria mengaku didiskriminasi aparat Polda Lampung. Ia mengklaim telah ditetapkan tersangka dalam laporan tindak pidana pengerusakan 10 batang pohon pisang.
Video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut tertulis keterangan pada latar gambar 'Baru ini perkara pohon pihak Polda Lampung turun tangan, ada apa ini.??'.
Rekaman juga menampilkan sejumlah orang tengah berorasi, seraya menenteng beberapa karton bernada sederet tuntutan. "Ini dalam rangka apa ni pak?," tanya suara pria perekam video.
"Saya merasa diperlakun tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma 1 juta sampai jadi tersangka diperiksa selama 6 bulan berturut-turut," seru seorang pria lainnya memakai kemeja putih bercorak kotak-kotak hitam.
"Saya cape pak, Polda tidak mengindahkan surat Komnas HAM, saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya, ada apa kasus ini dipaksakan," sambung pria paruh baya tersebut.
1. Minta pertolongan ke gubernur hingga danrem

Masih dalam video viral tersebut, ia juga meminta perlindungan hingga keadilan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sekaligus Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin.
"Saya minta pertolongan, saya mohon supaya saya juga mendapat keadilan," imbuhnya.
Pria itu menilai proses hukum menyeretnya tersebut tidak harus terjadi. Ia menduga perkara ini merupakan titipan seseorang yang ingin memenjarakannya.
"10 batang pisang, 6 bulan saya diperiksa dan dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, pak Irjen mohon maaf pak, tolong bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," sambung pria mengakhiri keluh kesahnya dengan menyebutkan nama Heri Chalilullah Burmelli alias Heri Cihui tersebut.
2. Polisi sebut pengerusakan terhadap 63 pohon pisang, korban merugikan Rp5 juta

Menanggapi video viral ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Heri Chalilullah Burmelli kini tengah berperkara di Polda Lampung, atas laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT tertanggal 22/10/2022 dengan pelapor M Haeri dugaan tindak pidana menggunakan tenaga secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan sesuai Pasal 170 atau 406 KUHP.
"Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, benarkan penyidik Ditkrimum perkara tersebut, penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan sudah memiliki SHM sejak 2003. Terhadap lahan tersebut dikuasai atau diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M Haeri, untuk melakukan usaha pasir dilokasi lahan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik, dijelaskan beberapa saksi sudah diperiksa seperti ahli hukum pidana, barang bukti di tempat kejadian perkara. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara, untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti sah penetapan tersangka.
"Pelaku pengerusakan tanam tumbuh Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni, ini mengakibatkan adanya kerugian 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya, dan 1 batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang 5 juta rupiah," lanjut Pandra.
3. Penyidik jadwalkan pemanggilan kedua

Pandra juga mengatakan, terduga pelaku pengerusakan tanam tumbuhHeri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke-1. Namun keduanya tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, guna dimintai keterangan.
"Kami melalui penyidik akan melakukan penggilan kedua kepada Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan," tandas kabid humas.



















