Viral Aksi Bawa Sajam akan Tawuran, Tiga Anggota Geng Motor Tersangka

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menetapkan tiga pemuda anggota geng motor sebagai tersangka, Jumat (9/6/2023). Penetapan status tersangka itu lantaran mereka bersama anggota geng motor lainnya sebelumnya hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Telukbetung Utara. Bandar Lampung.
Kejadian itu viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya, tim Samapta Polda Lampung mengamankan sebanyak sembilan remaja. Dari remaja diamankan tersebut, tiga resmi jadi tersangka.
Tiga tersangka itu menjadi tahanan Subdit Jatanras Polda Lampung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk.
1. Kedapatan bawa sajam
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori menjelaskan, tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis saat diamankan di lokasi markas mereka di wilayah Lungsir Telukbetung Bandar Lampung.
Para tersangka diamankan yakni, MDP (21), MR (17) dan AP (18). “Para tersangka ini lah yang membawa dan memegang senjata tajam," ungkapnya.
Sedangkan enam remaja lainnya tidak dapat ditahan maupun di jadikan tersangka. Mereka yakni, MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17) dan VD (18) masih berstatus sebagai pelajar.