Aniaya Siswa hingga Tewas, Pelatih Bela Diri SMK Al Hikmah Tersangka

Lampung Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan pelatih ekstrakurikuler alias ekskul bela diri SMK Al Hikmah Kalirejo tersangka tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Penetapan status tersangka terhadap inisal A tersebut buntut kasus penganiayaan terhadap korban meninggal dunia siswa SMK setempat, Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17).
"Iya (pelatih ekskul bela diri SMK Al Hikmah ditetapkan sebagai tersangka), inisial tersangka A," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas kepada IDN Times, Jumat (9/6/2023).
1. Polisi terus dalami perkara

Dijelaskan Edi, penetapan A sebagai tersangka karena sebagai pihak bertanggung jawab atas kegiatan ekskul bela diri berujung pada dugaan aksi penganiayaan dialami oleh korban Muhammad Akil.
"Untuk lain-lainnya, ini masih kami dalami," imbuh kasatreskrim.
2. Penganiayaan diterima korban disebut tak dilakukan satu orang

Menanggapi penetapan status tersangka ini, Penasihat Hukum Keluarga Muhammad Akil, Agus Bhakti Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penetapan tersangka terhadap inisal A tersebut dari kepolisian Lampung Utara.
Meski demikian, tim penasihat hukum kuat menduga tindak pidana penganiayaan berat ini tidak dilakukan seorang diri.
"Iya, sementara ini baru diamankan satu orang, kalau kita lihat luka-lukanya gak masuk akal kalau hanya dilakukan satu orang. Pelatih, sudah tersangka," tegas Agus BN, sapaan akrabnya.
3. Kuat dugaan telah terjadi penganiayaan dan kekerasan kepada korban

Lebih lanjut tim penasihat hukum menduga Muhammad Akil meninggal dunia akibat menerima perlakuan penganiayaan dan kekerasan. Itu dapat dibuktikan melalui foto dan video pada kondisi jasad korban.
"Dugaan kami, dari video dan foto jasad korban dugaan kami jelas ada kekerasan yang menyebabkan meninggalnya ananda M. Akil," tandas dia.