Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Aksi Bawa Sajam akan Tawuran, Tiga Anggota Geng Motor Tersangka

Polda Lampung menetapkan tiga pemuda anggota geng motor sebagai tersangka, Jumat (9/6/2023). (Dok. Polda Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menetapkan tiga pemuda anggota geng motor sebagai tersangka, Jumat (9/6/2023). Penetapan status tersangka itu lantaran mereka bersama anggota geng motor lainnya sebelumnya hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Telukbetung Utara. Bandar Lampung.

Kejadian itu viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya, tim Samapta Polda Lampung mengamankan sebanyak sembilan remaja. Dari remaja diamankan tersebut, tiga resmi jadi tersangka.

Tiga tersangka itu menjadi tahanan Subdit Jatanras Polda Lampung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk.

1. Kedapatan bawa sajam

Polda Lampung menetapkan tiga pemuda anggota geng motor sebagai tersangka, Jumat (9/6/2023). (Dok. Polda Lampung).

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori menjelaskan, tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis saat diamankan di lokasi markas mereka di wilayah Lungsir Telukbetung Bandar Lampung.

Para tersangka diamankan yakni, MDP (21), MR (17) dan AP (18). “Para tersangka ini lah yang membawa dan memegang senjata tajam," ungkapnya.

Sedangkan enam remaja lainnya tidak dapat ditahan maupun di jadikan tersangka. Mereka yakni, MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17) dan VD (18) masih berstatus sebagai pelajar.

2. Enam lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur

Polda Lampung menetapkan tiga pemuda anggota geng motor sebagai tersangka, Jumat (9/6/2023). (Dok. Polda Lampung).

Ali menjelaskan, enam remaja lainnya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur dan tidak membawa senjata tajam saat diamankan tim Gabungan Samapta Polda Lampung. Namun mereka diberi pembinaan serta pengarahan.

“Serta melakukan perjanjian kepada orang tua maupun aparat agar tidak mengulangi kegiatan yang menggangu ketertiban masyarakat. Hingga akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing masing,” tukasnya.

3. Kronologi penangkapan

Polda Lampung menetapkan tiga pemuda anggota geng motor sebagai tersangka, Jumat (9/6/2023). (Dok. Polda Lampung).

Ali menerangkan, Ditreskrimum telah berkoordinasi dengan tim sebelum menangkap anggota geng motor. Saat kejadian, Samapta Polda Lampung patroli malam di seputaran wilayah Pahoman guna menangkal gangguan Kamtibmas.

Lalu tim menyelusuri karena terdapat video live streaming  Instagram akun @prs02 Lampung memperlihatkan sejumlah remaja menunjukkan sejumlah senjata tajam akan melakukan aksi tawuran. Rencana aksi itu diduga dikomandoi tersangka MDP yang juga sebagai admin akun Instagram tersebut.

Dalam rekaman itu mereka live di salah satu medsos. Terlihat juga dalam video para remaja itu menunggu anggota geng lainnya menantang semua orang untuk tawuran, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam.

“Para anggota kepolisian pun langsung mencari keberadaan para pelaku dan mengamankannya di titik perkumpulan geng motor tersebut yakni di flyover Pahoman serta markas mereka di Telukbetung Utara Bandar Lampung,” ungkap Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us