Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Qomaru Zaman tersangka karena ajakan memilihnya saat kegiatan bagi-bagi sembako Pemkot Metro
  • Dalam video, Qomaru turut menantang masyarakat untuk memilihnya bersama Calon Wali Kota Wahdi pada Pilkada 2024
  • Ketua Bawaslu Kota Metro membenarkan Qomaru ditetapkan tersangka atas video viral tersebut

Metro, IDN Times - Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Status tersangka itu imbas video viral mengajak masyarakat memilih dirinya bersama sang wali kota petahana saat kegiatan bagi-bagi sembako Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Berdasarkan video diterima IDN Times, Qomaru masih berstatus sebagai wakil wali kota Metro memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial program sembako Pemkot Metro pada September 2024. Mengenakan kemeja putih lengkap dengan papan nama dan pin kepala daerah, Qomaru terang-terangan mengajak masyarakat memilih dirinya bersama Wali Kota Wahdi kembali berpasangan maju Pilwalkot Metro.

Editorial Team

Tonton lebih seru di