Metro, IDN Times - Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Status tersangka itu imbas video viral mengajak masyarakat memilih dirinya bersama sang wali kota petahana saat kegiatan bagi-bagi sembako Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Berdasarkan video diterima IDN Times, Qomaru masih berstatus sebagai wakil wali kota Metro memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial program sembako Pemkot Metro pada September 2024. Mengenakan kemeja putih lengkap dengan papan nama dan pin kepala daerah, Qomaru terang-terangan mengajak masyarakat memilih dirinya bersama Wali Kota Wahdi kembali berpasangan maju Pilwalkot Metro.
Padahal, dalam rekaman video turut memperlihatkan kehadiran Kepala Kejari Metro Nurvita Kusumawardani di kegiatan tersebut. "Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini, akan semakin baik kalau dipilih lagi. Betul? Merdeka," serunya dalam sambutan tersebut.