Bandar Lampung, IDN Times – Program bantuan bedah rumah atau rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bandar Lampung saat ini masih dalam proses verifikasi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan verifikasi faktual bakal dilakukan Juli-Agustus 2025 mendatang.
Tujuannya, memastikan penerima bantuan memenuhi syarat. “Sekarang lagi tahap verifikasi data. Syaratnya, rumah itu harus milik sendiri, punya sertifikat, dan berada di wilayah Kota Bandar Lampung,” katanya, Selasa (3/6/2025).