Penyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas Menteri ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. (Dok. Polda Lampung).
Berdasarkan catatan diterima IDN Times, dua perkara menjadi target operasi Satgas Antimafia Tanah Lampung itu telah meringkus dan menetapkan sebanyak enam tersangka.
Perkara pertama ditangani Ditreskrimum Polda Lampung, itu bermula saat pelapor membutuhkan modal mengembangkan usaha warung, hingga akhirnya mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan. Pascadilakukan survei dan akan disetujui, pengajuan tidak dapat diproses dikarenakan sertifikat hak milik nomor 3xxx milik pelapor selama ini disimpan di rumah, belum terjadi peralihan hak milik tapi objek tanah telah dikuasai pelapor sejak 2010.
Di sisi lain, objek tanah tersebut diketahui telah terjadi peralihan dari tersangka P berpura-pura sebagai pelapor seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu tersangka W, dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik nomor 3xxx berbeda dengan milik korban. Alhasil, atas perbuatan ini pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka yaitu, U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, ancaman maksimal 8 tahun penjara.