Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung pada 2025 sebesar 6,5 persen dinilai tak menggaransi kesejahteraan bagi para buruh.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024, UMP Lampung tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen atau setara Rp176.573 dari UMP Lampung pada 2024 senilai Rp2.716.497. Keputusan ini telah diteken dan disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin.
"Ini bukan angin segar, sampai hari ini negara tidak pernah tau dan melihat konteks pokok bagaimana menyelesaikan persoalan perburuhan? Bagaimana mensejahterakan buruh? Kenaikan ini seperti mimpi sesaat, tapi juga memberikan bencana bagi para buruh," ujar Ketua FPSBI KSN, Johanes Joko Purwanto dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
