UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh: Politisasi Upah Murah

- FPSBI KSN menilai kenaikan UMP Lampung 6,5% tak cukup untuk kesejahteraan buruh.
- UMP naik menjadi Rp2.893.070 per bulan, tetapi beban pajak dan iuran BPJS harus ditanggung sendiri oleh buruh.
- Joko mendorong pengesahan upah layak nasional sebagai solusi bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.
Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung pada 2025 sebesar 6,5 persen dinilai tak menggaransi kesejahteraan bagi para buruh.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024, UMP Lampung tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen atau setara Rp176.573 dari UMP Lampung pada 2024 senilai Rp2.716.497. Keputusan ini telah diteken dan disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin.
"Ini bukan angin segar, sampai hari ini negara tidak pernah tau dan melihat konteks pokok bagaimana menyelesaikan persoalan perburuhan? Bagaimana mensejahterakan buruh? Kenaikan ini seperti mimpi sesaat, tapi juga memberikan bencana bagi para buruh," ujar Ketua FPSBI KSN, Johanes Joko Purwanto dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
1. Bentuk politisasi upah murah

Sebelum kenaikan UMP ini disahkan, Joko melanjutkan, nasib para pekerja khusus buruh kian jauh dari kata sejahtera. Pasalnya, pemerintah telah memberikan beban berupa kenaikan pajak penghasilan, iuran Tapera, hingga iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang kini harus ditanggung sendiri oleh para buruh.
Kemudian penetapan kenaikan UMP ini juga tidak disertai pengawasan yang melekat dari pemerintah, sehingga seakan negara memfasilitasi pengusaha untuk membayarkan upah rendah terhadap para buruhnya.
"Ini politisasi upah murah yang memang selama ini kita lawan, karena kebijakan-kebijakan seperti ini tidak bisa menjamin kesejahteraan bagi para buruh," tegasnya.
2. Penting hadirnya kebijakan upah layak nasional

Lebih lanjut Joko menilai, persoalan kesejahteraan buruh tidak akan pernah tuntas bila hanya mengacu pada besar atau kecil penetapan UMP atau upah minimum kabupaten kota (UMK), melainkan penting hadirnya standar upah layak nasional bagi para buruh.
Sehingga negara berani dan bisa menjamin kelayakan hidup parah buruh dengan acuan standar upah layak nasional se-Indonesia. Mengingat, para buruh kini harus dihadapi dengan sederet kewajiban potongan upah, guna memenuhi pembayaran iuaran yang diminta paksa oleh pemerintah.
"Kenapa negara tidak berani menetap hidup layak bagi buruh itu kalau besaran upahnya sekian, bukan suka-suka pengusaha atau pemerintah memberikan upah kepada buruh," imbuhnya.
3. Dorong terus pengesahan upah layak nasional

Joko menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan dan mendorong pengesahan upah layak nasional bagi buruh tersebut, walaupun, pemerintah seolah menutup mata dan telinga terhadap tuntutan tersebut.
"Kita sudah teriak dari 2006, upah layak nasional selalu kita gaungkan pada aksi buruh, karena kesejahteraan bukan hanya untuk aparatur negara tapi juga buruh. Kita semua sama sebagai rakyat Indonesia," tegasnya.



















