Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tunggu Regulasi PSU Pesawaran, Bawaslu Lampung Imbau Patuhi Putusan MK

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran siap tindaklanjuti putusan MK ihwal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024.
  • Koordinasi dengan Bawaslu RI untuk persiapan pengawasan PSU Pilkada Pesawaran 2024.
  • Imbauan kepada masyarakat Pesawaran untuk menerima dan mematuhi putusan MK sebagai amanat konstitusi yang harus dipatuhi bersama.

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Kabupaten Pesawaran bersiap menindaklanjuti amat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu Pesawaran akan segera membangun komunikasi dan koordinasi bersama Bawaslu RI.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pesawaran dan pusat, untuk mempersiapkan pengawasan terhadapat tindak lanjut putusan MK," ujarnya dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

1. Pelaksanaan pengawasan PSU tunggu regulasi pusat

Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilkada Pesawaran 2024. (YouTube/MK RI).

Iskardo melanjutkan, koordinasi dimaksudkan termasuk terkait tindak lanjut amar putusan pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkasa Pesawaran 2024.

"lya, intinya kita masih menunggu koordinasi dan regulasi pusat," ucapnya.

2. Imbau semua pihak patuhi dan hormati putusan MK

Putusan PHPU Pilkada Pesawaran 2024. (YouTube/MK RI).

Lebih lanjut Iskardo turut mengimbau sekaligus mengajak semua pihak, khusus masyarakat di Kabupaten Pesawaran dapat menerima dan mematuhi putusan MK dalam PHPU Pilkada Pesawaran tersebut.

Menurutnya, putusaan para hakim MK tersebut merupakan amanat konstitusi yang sudah seharusnya diterima dan dihormati seluruh masyarakat Tanah Air.

"Mari kita jalankan putusan MK secara baik, dikarenakan ini sebagai putusan konstitusional yang harus dipatuhi bersama," katanya. 

3. MK diskualifikasi pencalonan Cabup Aries Sandi

Cabup dan Cawabup Pesawaran, Aries Sandi-Supriyanto saat mendaftar di KPU Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Dalam putusan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024, para hakim memutuskan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk secara keseluruhan.

Sedangkan dalam amat putusan pokok permohonan, hakim konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian di antaranya mendiskualifikasi pencalonan Cabup nomor urut 1 Aries Sandi Dharma Putra dikarenakan dalil kepemilikan ijazah.

Kemudian meminta pihak penyelenggaraan melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran 2024 dalam rentan waktu 90 hari kedepan tanpa melibatkan pencalonan Aries Sandi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us