Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 di berbagai ruas jalan nasional dan tol, termasuk di Lampung dan Sumatera Selatan.
"Aturan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan memperlancar perjalanan para pemudik," katanya, Kamis (13/3/2025).