Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi mengungkap dan menindak 75.760 batang rokok ilegal di wilayah Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tubaba).
  • Polisi Tulang Bawang Barat menyita 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok diduga tanpa pita cukai dari pengungkapan peredaran ilegal di Kecamatan Gunung Agung.

  • Kasus terungkap setelah Toyota Kijang Innova dihentikan di depan pintu tol Lambu Kibang; tiga kardus rokok Surya Jaya ditemukan di bagasi.

  • Polisi menangkap Riki Andi Pratama, menggeledah toko bangunannya, menyita enam merek rokok serta Innova, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Polisi mengungkap peredaran rokok ilegal dengan menyita 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok berbagai merek. Ribuan rokok tanpa pita cukai ditemukan di toko bangunan milik warga di Kecamatan Gunung Agung.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan mengatakan, petugas meringkus Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Sekaligus mengamankan seorang sopir dan satu unit Toyota Kijang Innova diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

"Benar, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

1. Diawali penghentian mobil di depan pintu tol

Polisi mengungkap dan menindak 75.760 batang rokok ilegal di wilayah Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tubaba).

Himmawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait mobil Toyota Innova diduga membawa rokok ilegal, Kamis (29/10/2026). Alhasil, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang.

Saat diperiksa, petugas menemukan tiga kardus dibungkus menggunakan karung di bagian bagasi mobil. Setelah dibuka, kardus tersebut diketahui berisi rokok merek Surya Jaya.

"Dari pengungkapan awal ini, kami selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut," jelasnya.

2. Ribuan rokok ditemukan di toko bangunan

Polisi mengungkap dan menindak 75.760 batang rokok ilegal di wilayah Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tubaba).

Dari pemeriksaan terhadap sopir, polisi mendapatkan informasi rokok tersebut merupakan milik Riki Andi Pratama berada di Desa Bangun Jaya.

Kemudian petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud hingga akhirnya meringkus Riki Andi Pratama. Anggota selanjutnya menggeledah toko bangunan milik pelaku.

"Hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai," ucap Himmawan.

3. Ada enam merek rokok

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Himmawan menambahkan, beberapa merek rokok disita meliputi Surya Jaya sebanyak 2.400 bungkus, HI International 590 bungkus, Vios Bolong 140 bungkus, Vios Red 170 bungkus, dan Vios Mild Berry Click 160 bungkus.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah merek rokok lainnya yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Petugas juga mengamankan satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2012 dengan nomor polisi BE 1599 QE beserta STNK kendaraan.

"Para pihak beserta seluruh barang bukti telah diamankan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai," imbuh Kapolres.

Curated For You

Editorial Team

Related Article