Tulang Bawang Barat, IDN Times - Polisi mengungkap peredaran rokok ilegal dengan menyita 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok berbagai merek. Ribuan rokok tanpa pita cukai ditemukan di toko bangunan milik warga di Kecamatan Gunung Agung.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan mengatakan, petugas meringkus Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Sekaligus mengamankan seorang sopir dan satu unit Toyota Kijang Innova diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
"Benar, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).