Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dijatuhi hukuman sanksi disiplin Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri Gustami dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono di gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023) mulai sekitar pukul 11.00 sampai dengan 17.00 WIB.
"Pertama, perilaku pelanggar (AKP Andri Gustami) dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kedua, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari; ketiga, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan awak media, Kamis (19/10/2023).
