Ilustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan akan langsung mengikuti dan memberlakukan aturan penghapusan syarat perjalanan berupa bukti tes Antigen dan tes RT-PCR di simpul transportasi antar moda penumpang.
Pemberlakuan kebijakan itu sesuai aturan Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah dihapuskannya kewajiban kedua alat tes bebasa COVID-19 tersebut, itu bagi telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
SE tentang perjalanan dalam negeri ini, diketahui telah berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022.
"Kita jalan langsung menyesuaikan otomatis, ini instruksi nasional dari pemerintah pusat, hanya nanti kita perkuat dengan aturan kita. Maka untuk SE dari Pak Gubernur secepat kita keluarkan. Saya sudah perintahkan Kadishub untuk membuat konsepnya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, kepada IDN Times, Kamis (10/3/2022).