Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tok! Aries Sandi Batal Menang, MK Putuskan PSU Pilbup Pesawaran

Sidang MK hasil sengeketa Kepala Daerah. (IDN Times/YouTube : Mahkamah Konstitusi RI)

Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran.

Keputusan ini diambil dalam sidang putus perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran.

Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang putusan menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dengan mengikutsertakan pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, yang sebelumnya merupakan calon nomor urut dua.

"Pemungutan suara ulang dilakukan dengan mengikut sertakan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang sebelumnya calon nomor urut dua dan terlebih dahulu membuka kesempatan bagi parpol yang sebelumnya mencalonkan nomor urut satu, tanpa mengikuti Arisandi Darma Putra sebagai calon bupati maupun wakil bupati," katanya.

Selain itu, MK juga memberikan kesempatan bagi partai politik (Parpol) yang sebelumnya mencalonkan nomor urut satu untuk kembali mengajukan calon baru.

Namun, pencalonan tidak boleh melibatkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Sementara itu, Supriyanto yang merupakan wakil dari Aries Sandi yang merupakan pasangan dari parpol nomor urut satu tetap dapat maju dalam kontestasi sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, MK menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ada dapat digunakan kembali. "Dapat menggunakan DPT atau pemilih yang pindah," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us