Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nanda-Antonius Optimis Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Paslon nomor urut 2 optimistis gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 akan dikabulkan MK.
  • Kuasa hukum Nanda-Antonius bersiap menyambut sidang putusan PHPU dan optimis dalil-dalil gugatan akan dikabulkan.
  • Paslon nomor urut 2 mendalilkan proses pencalonan Paslon nomor urut 1 inkonstitusional karena keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali optimistis gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang putus perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan pekara PHPU Pilkada Pesawaran 2024 diketahui akan digelar, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya (sidang putusan PHPU Pilkada Pesawaran), Senin besok jam 1 siang, InsyaaAllah tidak perubahan," ujar Kuasa Hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025). 

1. Optimistis MK bakal kabulkan gugatan

Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Handoko mengaku, Pemohon bersama tim kuasa hukum Nanda-Antonius telah bersiap menyambut dan menghadapi jadwal agenda puncak persidangan gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran tersebut.

"Kita tentu selama menunggu putusan ini banyak-banyak berdoa, yang jelas, kami sangat siap untuk Senin besok," katanya.

Lebih lanjut kesiapan tersebut turut diiringi sikap optimisme bakal dikabulkan seluruh dalil-dalil dalam gugatan perkara. "Tentunya, dari kami berharap apa yang kami mohonkan bisa dikabulkan MK," lanjut dia.

2. Dalil-dalil gugatan diyakini terbukti di fakta persidangan

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sindang pembuktian lanjutan PHPU Pesawaran. (YouTube/MK RI).

Dalam proses persidangan, Handoko menyebutkan, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya telah berupaya maksimal dalam membuktikan dalil-dalil gugatan selama perjalanan agenda sidang pembuktian kemarin.

"Semuanya tinggal tergantung 9 hakim MK, tapi apa yang kami dalilkan seluruhnya terbukti bila dilihat dari fakta-fakta persidangan yang terjadi," imbuhnya.

Selain itu, Handoko turut mengonfirmasi, Pemohon Nanda dan Antonius dipastikan tak menghadiri agenda sidang putusan dan akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum. "Pasti menyaksikan melalui live streaming, kehadirannya diwakili tim kuasa hukum," tambah dia.

3. Pemohon dalilkan kepemilikan ijazah dan utang Cabup Aries Sandi

Cabup dan Cawabup Pesawaran, Aries Sandi-Supriyanto saat mendaftar di KPU Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Dalam perkara PHPU Pilkada Pesawaran 2024 ini Paslon nomor urut 2 Nanda-Antonius menggugat dan mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (paslon nomor urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran dalam meloloskan Aries Sandi-Supriyanto, padahal tidak memiliki ijazah SMU sederajat.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi dinilai masih memiliki kewajiban atau utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan surat BPK RI.

Pasalnya, Aries Sandi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran 2015 memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us