Lampung Selatan, IDN Times – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, akhirnya mendapat titik terang.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengambil langkah nyata dengan menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bupati juga melakukan audiensi bersama warga Buring dan dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, dan Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti