Way Kanan, IDN Times - Seorang karyawan jasa ekspedisi di Kabupaten Way Kanan menggelapkan uang setoran cash on delivery (COD). Alhasil, perusahaan tempat pelaku bekerja rugi Rp362 juta.
Pelaku berinisial R (29) merupakan karyawan J&T Cabang Baradatu berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. "Benar, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga tersangka R, saat diamankan yang bersangkutan koperatif tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).