Tilap Uang Bos Buat Judi Slot, Sopir Muatan Pringsewu Dicokok Polisi

- Pelaku bekerja dengan korban
- Uang korban dipakai biayai hidup hingga judi slot
- Diancam pidana maksimal 4 tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Pria berinisial A (46) warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah buron dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai belasan juta rupiah.
Pelaku A sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ditangkap di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, Rabu (16/7/2025).
1. Pelaku bekerja dengan korban

Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Herman mengungkapkan, korban Melia Noviana merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo sekaligus pemilik truk tempat pelaku bekerja. Mulanya, ia menugaskan A mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat dan memberikan uang jalan sebesar Rp6,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku.
Namun pelaku berdalih, aplikasi BRImo miliknya sedang mengalami gangguan hingga meminta uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang sudah ditransfer setelah kembali dari perjalanan.
"Alih-alih menepati janji, pelaku justru tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp7 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian total mencapai Rp13,5 juta," ungkap dia.
2. Uang korban dipakai biayai hidup hingga judi slot

Selain tidak menunjukkan iktikad baik dalam kasus tersebut, Herman melanjutkan, pelaku A juga kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari tanggung jawabnya terhadap korban Melia.
Pascaberhasil diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari.
"Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
3. Diancam pidana maksimal 4 tahun penjara

Herman menegaskan, pelaku A kini telah ditahan di Mapolsek setempat akan dijerat dengan pasal berlapis meliputi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ya, masing-masing pasal mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun," tegas Kapolsek.