Pringsewu, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp350 juta. Modusnya, mengajak korban bergabung sebagai pemodal proyek pembangunan irigasi.
Pelaku M ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Ia diketahui sempat melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali membenarkan ihwal informasi tersebut. Ia mengataka,, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
"Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
