Pringsewu, IDN Times - Petugas gabungan dari Polres Pringsewu bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan Inspeksi Mendadak ke sejumlah toko grosir, pasar tradisional dan retail modern di wilayah kabupaten setempat, Rabu (16/2/2022).
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat saat ini telah menerapkan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Selain memantau harga, petugas gabungan juga melakukan pengecekan ketersediaan stok sekaligus memastikan tidak adanya penimbunan minyak goreng dilakukan para pedagang nakal.
