Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa terdakwq dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Baharuddin, melalui Kasi Intel Angga Mahatama mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Ketiga terdakwa dilimpahkan semalam (Rabu, 14 Januari 2026) ke Kejari Bandar Lampung," katanya, Kamis (15/1/2026).
