Bandar Lampung, IDN Times - Penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku sejak 1 April 2022 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung resmi berlaku per 1 April 2022 lalu. Tiga hari sistem tilang elektronik itu berlaku tepatnya 1-3 April, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung merilis jumlah pelanggar aturan tersebut.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, merujuk data tercatat ada 5.772 pelanggaran di tol Lampung periode terlapor. Rinciannya, hari pertama 2.580 pelanggaran; hari kedua 1.683, dan hari ketiga 1.509 pelanggaran.