Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gerbang Tol Bakauheni Selatan pada hari ketiga larangan mudik, Sabtu (7/5/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku sejak 1 April 2022 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung resmi berlaku per 1 April 2022 lalu. Tiga hari sistem tilang elektronik itu berlaku tepatnya 1-3 April, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung merilis jumlah pelanggar aturan tersebut.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, merujuk data tercatat ada 5.772 pelanggaran di tol Lampung periode terlapor. Rinciannya, hari pertama 2.580 pelanggaran; hari kedua 1.683, dan hari ketiga 1.509 pelanggaran.

Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Romdhon, ribuan pelanggar itu tertangkap (capture) kamera ETLE terpasang di berbagai titik. Sedangkan kategori pelanggaran berupa melebih batas kecepatan berkendara dan kelebihan muatan.

"Kami telah mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran ada 80. Pengendara konfirmasi pelanggaran baru 3 orang," jelasnya, Senin (4/4/2022).

Terkait denda bagi pelanggar Romdhon mengatakan  merujuk Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Jenis pelanggaran ditindak

Editorial Team

Tonton lebih seru di