Tilang Elektronik Berlaku di Tol Lampung 1 April 2022, Jangan Ngebut!
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mulai memberlakukan tahapan penegakan hukum menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung, Jumat (1/4/2022).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, keputusan penegakan hukum tersebut menyusul rampungnya masa sosialisasi telah ditetapkan sepanjang satu bulan penuh tepatnya dari 1-31 Maret 2022.
"Tahap penegakan hukum terhadap semua pelanggaran terjadi di jalan tol di wilayah Lampung, prioritas kami untuk batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over load, dan pelanggar lainnya," ujarnya, saat dimintai keterangan.
1. Ketentuan pasal dan denda dipersangkakan dalam pelanggaran

Terkait ketentuan pelanggaran batas kecepatan untuk berkendara di tol yaitu, kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal berkendara 100 Km/Jam. Sementara untuk jenis pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) akan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ).
"Untuk pasal dipersangkakan, tentunya mengacu pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar batas kecepatan 287 dan pelanggar ODOL 307. Ancaman hukumannya denda 500 ribu," kata Romdhon.
Selain itu, pemasangan kamera ETLE turut diberlakukan secara nasional tersebut juga terpasang fitur micro sleep atau gangguan tidur. "Ini kami harapkan bisa menggugah pengemudi penggunaan tol dapat terhindar dari rasa mengantuk," sambungnya.
2. Penindakan juga akan dilakukan di luar Lampung

Terkait teknis penindakan, Romdhon menyampaikan, ETLE tol tersebut akan bekerja sepanjang 24 jam untuk menangkap tiap pengendara kedapatan melanggar ketentuan tertib lalu lintas. Nantinya, setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi penindakan Ditlantas Polda Lampung.
Namun bila tidak memenuhi surat konfirmasi penindakan tersebut, maka STNK kendaraan melanggar secara otomatis akan terblokir hingga tidak dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan.
"Pembelokiran ini di Samsat. Jadi kalau kendaraan tersebut mau mengurus urusan pajak, maka yang bersangkutan perlu menyeleksikan terlebih dahulu denda tilang tersebut," kata Dirlantas.
Lebih detail Romdhon juga menyampaikan, bila terdapat pengendara dari luar Lampung kedapatan melanggar juga tetap ditindak. "ETLE sifatnya terawasi dan terkontrol secara nasional, untuk plat luar BE ini ditindak langsung dari pusat (Korlantas) melalui Polda di masing-masing daerah," lanjutnya.
3. Upaya meningkatkan keselamatan berlalulintas

Romdhon menambahkan, kolaborasi implementasi ETLE pada jalan tol ini bertujuan untuk menciptakan road safety secara efektif dan efisien, sehingga mampu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
"Dengan teknologi ETLE ini, kami harapkan kepada masyarakat, khusus pengguna jalan tol Provinsi Lampung tidak melakukan pelanggaran, karena ini upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan meningkatkan keselamatan," tandas dia.