Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Bulan Curi 5 Motor Karyawan PTPN VII, Pria Way Kanan Ditangkap

Petugas Polsek Blambangan Umpu menangkap Mat pelaku pencuriaj lima unit motor, Rabu (6/4/2022). (Dok. Polres Way Kanan).

Way Kanan, IDN Times - Aksi AM alias Mat (35) mencuri lima unit sepeda motor milik karyawan PTPN VII rentang tiga bulan akhirnya berakhir. Warga berdomisili di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ini ditangkap petugas Polsek Blambangan Umpu, Rabu (6/4/2022).

Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, mengatakan, Mat ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Tersangka dan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek diamankan di Mako Polsek Blambangan.

Pidana siap menanti pelaku

galery

Yudi menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor Oktober-Desember 2020 di lima TKP waktu berbeda. Lokasi TKP di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap kapolsek.

Rincian aksi curi 5 motor

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Terkait lima aksi pencurian motor dilakukan Mat, Yudi mengatakan TKP pertama terjadi Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di belakang rumah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung. TKP kedua Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di dalam dapur rumah pelapor di mess PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

TKP ketiga terjadi Minggu 15 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.  Keempat Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB tersangka melakukan curat ranmor di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV.

Setelah itu. Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 03.15 WIB di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling V TSK kembali

Modus pencurian

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuan pelaku, Yudi mengungkapkan, modus pencurian mencongkel pintu belakang rumah dan di areal perkebunan. Tersangka lalu merusak stop kontak sepeda motor menggunakan 1 anak kunci letter T beserta kunci pas 8.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono dan Supriyadi kelimanya merupakan Karyawan BUMN PTPN VII Tulung Buyut masing-masing kehilangam 1 unit sepeda motor berbagai merek. 

"Jika dinominalkan dengan uang sekitar 2,5 juta Rupiah sampai 6 juta Rupiah. Korban sudah melaporkan Polsek Blambangan kejadian itu untuk ditindak lanjuti," jelas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us