Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersulut Cemburu, Pemuda Way Kanan Aniaya Teman Perempuannya

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial FB (20) warga Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, tega menganiaya teman perempuannya, Jumat (25/3/2022). Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat pelaku tersulut cemburu.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengatakan insiden tindak pidana penganiayaan berat tersebut dialami oleh korban AS (18), saat ia berada di rumahnya yang juga terletak di perkampungan setempat.

"Korban mengalami mengalami luka-luka lebam pada bagian wajahnya akibat pemukulan dilakukan oleh pelaku FB," ujar Andre.

1. Pelaku memaksa meminta hp korban untuk diperiksa

Google

Andre melanjutkan, korban AS langsung melayangkan laporan kejadian yang ia alami ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan. Insiden ini bermula saat pelaku FB masih satu kampung dengan korban dan merupakan teman lelakinya, datang menemui AS di rumah, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19:00 WIB. Saat itu, pelaku bermaksud meminta korban menyerahkan handphone untuk diperiksa.

"Korban ini tidak memberikannya, pelaku seketika naik pitam dan langsung mendorong tubuh korban serta berusaha merebut HP milik korban tersebut," kata Kasatreskrim.

2. Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah

Pixabay/PublicDomainPictures

Usai berhasil mengambil paksa ponsel korban, FB langsung memukuli AS berkali-kali ke arah wajah, atau pipi sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri korban. Andre mengungkapkan, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanaan.

"Pelaku kami tangkap saat berada di ladang Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan," terangnya.

3. Terancam kurungan penjara 5 tahun

FB, pelaku pemukulan terhadap FB. (IDN Times/Istimewa)

Akibat tindak pidana tersebut kini pelaku harus mendekam sementara di sel tahanan Mako Polsek Blambangan Umpu. Ia harus menjalani penyidikan perkara lebih lanjut.

"Pelaku dapat dikenai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Andre.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us