Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung senilai Rp4,1 miliar.
Pelimpahan dilaksanakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kepada Penuntut Umum pada Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
"Betul pelimpahan sudah kami terima, selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke.Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Kamis (11/5/2023).